Negara dan Konstitusi

Penulis : Rio Rizky

Secara umum negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan: tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu negara. Dasar-dasar penyelenggaraan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar.

Penyelenggaraan bernegara Indonesia juga didasarkan pada suatu konstitusi. Hal ini dapat dicermati dari kalimat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat sebagai berikut: “... Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalarn suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”

Negara yang berlandaskan pada suatu konstitusi dinamakan negara konstitusional (constitutional state). Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat atau cirri - ciri dari konstitusionalisme (constitutionalism).

Jadi, negara tersebut harus pula menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham, oleh sebab itu, bahasan mengenai negara dan konstitusi pada bab ini akan dimulai dengan gagasan tentang konstitusionalisme. Secara terinci pembahasan bagian ini terdiri atas subbahasan:

l. Konstifusionalisme;

2. Konstitusi Negara;

3. UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia;

4. Sistem Ketatanegaraan Indonesia.

A. KONSTITUSIONALISME

1. Gagasan tentang Konstitusionalisme

Gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi negara dinamakan konstitusionalisme. Carl J. Friedrich berpendapat "konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk pada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan yang dimaksud termaktub dalam konstitusi”. (Taufiqurrohman Syahuri, 2004)

Di dalam gagasan konstitusionalisme, undang-undang dasar sebagai lembaga mempunyai fungsi khusus yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan di satu pihak dan di pihak lain menjamin hak-hak asasi warga negara (Mirriam Budiardjo, 1977). Jadi dapat disimpulkan, di dalam gagasan konstitusionalisme, isi daripada konstitusi negara bercirikan dua hal pokok, yaitu sebagai berikut.

a. Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.

b. Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara.

2. Negara Konstitusional

Setiap negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Negara konstitusional bukan sekadar konsep formal, tetapi juga memiliki makna normatif. Di dalam gagasan konstitusionalisme, konstitusi tidak hanya merupakan suatu dokumen yang menggambarkan pembagian dan tugas-tugas kekuasaan tetapi juga menentukan dan membatasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan. Sementara itu di lain pihak konstitusi juga berisi jaminan akan hak-hak asasi dan hak dasar warga negara. Negara yang menganut gagasan konstitusionalisme inilah yang disebut negara konstitusional (Constitutional State).

B. KONSTITUSI NEGARA

1. Pengertian Konstitusi

Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis "constituer" yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.

Konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum dasar. Para pendiri Negara kita (the founding fathers) menggunakan istilah hukum dasar.

Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut.

a. Konstitusi (hukum dasar) dalap arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.

b. Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.

Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, undang-undang dasar mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Hak-hak warga negara akan lebih dilindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme. Pada prinsipnya, tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

2. Kedudukan Konstitusi

Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Konstitusi secara umum berisi hal-hal yang mendasar dari suatu negara. Hal-hal mendasar itu adalah aturan-aturan atau norma-norma dasar yang dipakai sebagai pedoman pokok bernegara.

Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai (a) hukum dasar, dan (b) hukum tertinggi.

a. Konstitusi sebagai Hukum Dasar

Konstitusi berkedudukan sebagai Hukum Dasar karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Jadi, konstitusi menjadi (a) dasar adanya dan (b) sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara. Oleh karena konstitusi juga mengatur kekuasaan badan legislatif (pembuat undang-undang), maka UUD juga merupakan (c) dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada di bawahnya.

b. Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi

Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum negara yang bersangkutan.

3. Isi, Tujuan, dan Fungsi Konstitusi Negara

Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara. Hal-hal yang diatur dalam konstitusi negara umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan negara, hubungan antarlembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara.

Menurut Mirriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

2. Hak-hak asasi manusia.

3. Prosedur mengubah undang-undang dasar.

4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar.

Hal-hal yang diatur dalam UNDANG-UNDANG DASAR 1945 antara lain:

1. Hal-hal yang sifatnya umum, misalnya tentang kekuasaan dalam Negara dan identitas-identitas negara.

2. Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, fungsi, tugas, hak, dan kewenangannya.

3. Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negara, yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya ataupun hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, termasuk juga hak asasi manusia.

4. Konsepsi atau cita negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, sosial, dan pertahanan.

5. Hal mengenai perubahan undang-undang dasar.

6. Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi.

Sejalan dengan sifat membatasi kekuasaan pemerintahan maka konstitusi secara ringkas memiliki 3 tujuan, yaitu :

a. memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;

b. melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri;

c. memberi batasan-batasan ketetapanbagi para penguasa dalam menjalankan

kekuasaannya (ICCE UIN, 2000).

Konstitusi negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie,2002).

a. Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan negara.

b. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.

c. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.

d. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.

e. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.

f. Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu, (symbol of unity),sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.

g. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang sosial ekonomi.

h. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).

C. UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA

Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonegia (PPKI) pada tanggal l8 Agustus 1945.

1. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Sidang PPKI pertama berlangsung tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan 3 keputusan penting, yaitu sebagai berikut.

a. Mengesahkan Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Negara dan Hukum Dasar sebagai UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

c. Membentuk sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden.

Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebagai berikut.

a. Pengesahan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terdiri dari 4 alinea.

b. Pengesahan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terdiri atas 16 bab,37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

Jadi, pada waktu itu yang disahkan PPKI adalah UUD negara Indonesia yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian pembukaan dan bagian batang tubuh atau pasal-pasalnya.

Konstitusi RIS atau UUD RIS 1949 terdiri atas:

a. Mukadimah yang terdiri atas 4 alinea.

b. Bagian batang tubuh yang terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan lampiran.

Beberapa ketentuan pokok dalam UUD RIS 1949 antara lain:

a. Bentuk negara adalah serikat, sedang bentuk pemerintahan adalah republik

b. Sistem pemerintahan adalah parlementer. Dalam Sistem Pemerintahan ini, kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menteri Perdana Menteri RIS saat itu adalah Moh. Hatta

UUDS 1950 terdiri atas :

a. Mukadimah yang terdiri dari 4 alinea.

b. Batang Tubuh yang terdiri atas 6 bab dan 146 pasal.

Isi pokok yang diatur dalam UUDS 1950 antara lain:

a. Bentuk negam kesatuan dan bentuk pemerintahan republik;

b. Sistem pemerintahan adalah parlementer menurut UUDS 1950;

c. Adanya badan Konstituante yang akan menyusun undang-undang dasar tetap sebagai pengganti dari UUDS 1950 Pendidikan Kewarganegaraan

pada tanggal 5 Juli 1959 presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang isinya

sebagai berikut:

a. Menetapkan pembubaran Konstituante;

b. Menetapkan berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950;

c. Pembentukan MPRS dan DPAS.

2. Proses Amandemen UUD 1945

Istilah perubahan konstitusi itu sendiri mencakup dua pengertian (Taufiqurohman

Syahuri,2004), yaitu

a. amandemen konstitusi (constitutional amendment);

b. pembaruan konstitusi (constitutional reform).

Amandemen atas UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah dan memperbarui konstitusi negara Indonesia agar sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi. Mengapa UUD 1945 perlu diamandemen atau diubah? Secara filosofis, konstitusi suatu negara dalam jangka waktu tertentu harus diubah.

Tentang perubahan undang-undang dasar dinyatakan pada Pasal 37 UUD 1945 sebagaiberikut.

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawatalan Rakyat.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah. anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyaw ar atan Rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan pertama kali oleh MPR pada Sidang umum MPR tahun 1999 dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Oktober 1999. Amandemen atas UUD 1945 dilakukan oleh MPR sebanyak 4 kali. Dengan demikian UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan yaitu sebagai berikut.

(a) Amandemen Pertama Terjadi pada Sidang Umum MPR Tahun 1999, Disahkan 19 Oktober 1999

(b) Amandemen Kedua Terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahksn 18 Agustus 2000

(c) Amandemen Ketiga Terjadi pada Sidang Tahunan MPR Disahkan 10 November 2001

(d) Amandemen Keempat Terjadi pada sidang Tahunan MPR, Disahkan 10 Agustus 2002

3. Isi Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945

UUD 1945 sekarang ini hanya terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pembukaan dan bagian pasal-pasal. Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang penting dalam konstitusi negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 alinea sebagai pernyataan

luhur bangsa Indonesia. Selain berisi pernyataan kemerdekaan, ia juga berisi cita-cita dan keinginan bangsa Indonesia dalam bernegara yaitu mencapai masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

D. SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :

a. Bentuk negara adalah kesatuan.

b. Bentuk pemerintahan adalah republik.

c. Sistem pemerintahan adalah presidensiil.

d. Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat.

1. Bentuk Negara Kesatuan

UUD 1945 menetapkan bahwa bentuk susunan negara Indonesia adalah kesatuan bukan serikat atau federal. Dasar penetapan ini terluang dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik".

Secara teori, ada dua klasifikasi bentuk negara yaitu bentuk negara serikat atau federal dan bentuk negara kesatuan. Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal. Maka di dalam negara kesatuan hanya terdapat seorang kepala negara, satu Undang-Undang Dasar Negara yang berlaku untuk seluruh warga negaranya, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen (badan perwakilan rakyat). Pemerintah dalam negara kesatuan memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan dalam negara tersebut.

2. Bentuk Pemerintahan Republik

UUD 1945 menetapkan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik bukan monarki atau kerajaan. Dasar penetapan ini tertuang dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) UUD 1945 yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik". Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui bahwa "kesatuan" adalah bentuk negara, sedang "republik" adalah bentuk pemerintahan.

3. Sistem Pemerintahan Presidensiil

Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Secara teoretis, sistem pemerintahan dibagi dalam dua klasifikasi besar, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil.

Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut.

1. Penyelenggara negara berada di tangan presiden, Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh suatu dewan/majelis.

2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.

3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal ini karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.

4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer

5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.

6. Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.

4. Sistem Politik Demokrasi

Sistem politik yang dianut negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayal (2) UUD 1945 bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat.

Secara teoretis, klasifikasi sistem politik di era modern ini terbagi dua yaitu sistem politik derirokrasi dan sistem politik otoritarian. Samuel Huntington dalam buku Gelombang Demokratisasi Ketiga (2001) mernbuat pembedaan antara sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Sistem politik nondemokrasi atau otoriter ini mencakup: monarki absolut, rezim militer, kediktatoran, rezim komunis, rezim otoritarian, dan fasis.

Pembagian atas sistem politik demokrasi dan sistem politik otoriter ini didasarkan atas:

1. kewenangan pemerintah terhadap aspek-aspek kehidupan warganya;

2. tanggung jawab pemerintah terhadap warga negara.

Tags: , ,

Terimakasih Telah berkunjung

Untuk mengetahui info menarik dari sponsor silahkan klik gambar sponsor yang telah disediakan.